Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang:
Perkawinan
Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
Wakaf dan Shodaqoh (Ps. 49 UU No. 7/1989)
Infaq dan Zakat
Ekonomi Syari’ah (UU No. 3 Th. 2006)
Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang:
mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya (Ps. 51 UU No. 7/1989).
Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
Al-ahwal al-syahshiyah
Mu’amalah
Jinayat (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002).
Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang:
Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nangroe Aceh Darussalam, (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002)